Sabtu, 26 Juni 2010

Perbankan Syariah

BANK SYARIAH
BANK SYARIAH sesuai dgn UU No.7 thn 1992 ttg perbankan yg saat ini telah di ubah dgn UU No.10 thn 1998 yg melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip islam, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yg melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip islam.
Di Indonesia juga Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba.
BENTUK HUKUM berdasarkan UU ada 3
1. Perseroan terbatas
2. Koperasi
3. Perusahaan daerah
PRINSIP BANK SYARIAH adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengaan syariah.
UNIT USAHA SYARIAH yg berfungsi sbg kantor induk dari seluruh kantor cabang syariah. Unit tsb ada d kantor pusat bank dan dipimpin oleh seorang anggota direksi ato pejabat satu tungkat dibawah direksi. Dan tgs UUS mencakup:
a.Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah
b.Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor cabang syariah
c.Melaksanakan tugas penatausahaan laporan keuangan kantor cabang syariah
JENIS PRODAK BANK SYARIAH berdasarkan peraturan BI No.62/24/PBI/2004 tgl 14 0ktober 2004 tentang Bank Umum yg melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, kegiatan usaha bank antara lain :
1. Pengumpulan Dana ( Funding)
2. Penyaluran Dana (Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)
PENGUMPULAN DANA (FUNDING) mempunyai beberapa prinsip yaitu :
a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut. Dan dibagi 2, yaitu :
~~Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.
~~ Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.
Bentuk pengumpulan dana
1. Giro
2. Tabungan
3. Deposito
PENYALURAN DANA dibedakan dlm 4 kelompok, yaitu :
1. Jual-beli. Produknya ada 3, yaitu :
Murabahah  transaksi jual beli barang berdasarkan perjanjian dgn tambahan keuntungan yg disepakati.
Salam dan salam parallel. Salam  pembiayaan berdasarkan jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan dimuka dengan syaratsyarat tertentu. Dan salam parallel  Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam), tapi tidak boleh dikaitkan dengan salam yang pertama.
Istishna kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang dgn pembayaran dimuka, secara tunai ataupun dicicil.
2. Bagi hasil ada 2, yaitu :
Mudharabah  perjanjian kerja sama antra 2 pihak ato lebih dimana salah satu pihak menyediakan dana dan pihak lain menyediakan tenaga.
Musyarakah  perjanjian antara pemilik modal unt mencampurkan modal mereka pda suatu usaha tertentu, dgn pembagian hasil keuntungan berdasarkan nisbah.
3. Sewa menyewa ada 2, yaitu :
Ijarah  perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.
Ijarah al mutahiya  perjanjian yg merupakan kombinasi antra jual beli dgn sewa menyewa suatu brg antra bank dgn nasabah dmn nasabah diberi hak untuk menyewa ato membeli brg sewa pda akhir akad.
4. Pinjam meminjam  penyediaan dana antra bank syariah dgn pihak peminjam yg mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran scra tunai ato dicicil dlm wktu tertentu.
JASA BANK SYARIAH adlh jasa yg diberikan perbankan syariah kpda nasabah berdasarkan akad dgn mendapatkan imbalan.
~Jenis Produk Bank bila dilihat dari fungsi pelayanan jasa (service) terdiri dari:
a .Transfer (pengiriman uang)
b. Inkaso (pencairan cek)
c. Valas (penukaran mata uang asing)
d. L/C (Lettter of Credit)
e. Letter of Guarantee dll
~ Akad yang dipakai sebagai dasar dalam jasa perbankan syariah:
1. Wakalah (Perwakilan)
Produk yang memakai akad ini: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
2. Kafalah (Penjaminan)
Produk yang memakai akad ini: Bank Guarantee, L/C, Charge Card
3. Hawalah (Pengalihan Piutang)
Produk yang memakai akad ini:Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak piutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar